Pengertian Antropologi Hukum dan Penjelasannya
Pengertian antropologi hukum | Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg b...
https://mbahkarno.blogspot.com/2012/10/pengertian-antropologi-hukum-dan.html
Pengertian antropologi hukum | Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum.
Ruang lingkup Antropologi hukum
Laura Neder mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :
Cara mempelajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Diambil dari file Power Point by rudiansyah61, dan dari Webnya Dewaarka
Ruang lingkup Antropologi hukum
Laura Neder mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :
- Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
- Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
- Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
- Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.
- Mengapa hukum itu selalu berubah.
Cara mempelajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Diambil dari file Power Point by rudiansyah61, dan dari Webnya Dewaarka