Pengertian Korupsi menurut Undang-undang
Secara bahasa, Korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu coruptio dan corruptus yang artinya kerusakan. Dalam bahasa Yunani corruptio diar...
http://mbahkarno.blogspot.com/2013/12/pengertian-korupsi-menurut-undang-undang.html?m=0
Secara bahasa, Korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu coruptio dan corruptus yang artinya kerusakan. Dalam bahasa Yunani corruptio diartikan sebagai perbuatan buruk, merusak, menyimpang, melanggar peraturan.
Secara umum, korupsi dikenal sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan pihak lain. Oleh masyarakat luas, korupsi lebih dikenal juga sebagai perbuatan menggelapkan, menilap, ataupun mencurangi.
Sedangkan Pengertian Korupsi menurut Undang-undang, merujuk pada UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001, bahwasanya Korupsi adalah :
Perbuatan Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2). dan/atau Perbuatan yang Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Perbuatan yang dimaksud bisa berupa Penyuapan, Penggelapan, Pemerasan, ataupun gratifikasi.