3

Persebaran Jenis Tanah di Indonesia

Persebaran Jenis Tanah di Indonesia | Indonesia mempunyai daratan seluas ± 2 juta km², dari luas tersebut tidak seluruhnya dapat diusahakan sebagai lahan pertanian, karena permukaannya berbeda-beda. Di satu sisi kita sering mendengar “Indonesia” mempunyai tanah yang subur. Benarkah? Seperti apakah tanah yang subur itu? Di daerah mana saja tanah yang subur itu di Indonesia dan berapa besar penyebarannya?

Tanah merupakan lapisan bumi paling luar sebagai tempat tumbuhnya tanaman. Tanah berasal dari hasil pelapukan batuan induk dan bahan-bahan organik dari tumbuhan dan hewan yang telah membusuk. Bahan yang menyusun tanah terdiri atas zat padat, cair, gas, dan organisme. Pelapukan batuan induk pembentuk tanah di daerah tropis sangat dipengaruhi oleh faktor suhu dan kelembapan udara. Jenis tanah yang ada di suatu tempat ditentukan oleh batuan induk, iklim, topografi, bahan organik, dan umur.

Adapun jenis-jenis tanah yang ada di Indonesia sebagai berikut:
  1. Tanah aluvial atau tanah endapan adalah yang terbentuk dari material halus hasil pengendapan aliran sungai di dataran rendah atau lembah. Tanah ini terdapat di pantai timur Sumatra, pantai utara Jawa, dan sepanjang Sungai Barito, Mahakam, Musi, Citarum, Batanghari, dan Bengawan Solo.
  2. Tanah vulkanis adalah tanah yang berasal dari abu hasil peletusan gunung berapi yang sudah mengalami proses pelapukan. Tanah andosol terdapat di lereng-lereng gunung api, seperti di daerah Sumatra, Jawa, Bali, Lombok, Halmahera, dan Minahasa. Vegetasi yang tumbuh di tanah andosol adalah hutan hujan tropis, bambo, dan rumput.
  3. Tanah regosol adalah tanah berbutir kasar dan berasal dari material gunung api. Tanah regosol berupa tanah aluvial yang baru diendapkan dan tanah pasir terdapat di Bengkulu, pantai Sumatra Barat, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Material jenis tanah ini berupa tanah regosol, abu vulkan, napal, dan pasir vulkan. Tanah regosol sangat cocok ditanami padi, tebu, palawija, tembakau, dan sayuran.
  4. Tanah kapur atau tanah mediteran adalah tanah yang terbentuk dari batu kapur yang mengalami pelapukan. Tanah kapur terdapat di daerah perbukitan kapur Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Tanaman yang hidup di daerah kapur adalah palawija, stepa, savana, dan hutan jati atau hutan musim.
  5. Tanah litosol adalah tanah berbatu-batu. Bahan pembentuknya berasal dari batuan keras yang belum mengalami pelapukan secara sempurna. Jenis tanah ini juga disebut tanah azonal. Tanaman yang dapat tumbuh di tanah litosol adalah rumput ternak, palawija, dan tanaman keras.
  6. Tanah argonosol atau tanah gambut adalah tanah yang terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan rawa yang mengalami pembusukan. Jenis tanah ini berwarna hitam hingga cokelat. Tanah ini terdapat di rawa Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Tanaman yang dapat tumbuh di tanah argonosol adalah karet, nanas, palawija, dan padi.
  7. Tanah grumusol atau margalith adalah tanah yang terbentuk dari material halus berlempung. Jenis tanah ini berwarna kelabu hitam dan bersifat subur, tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Nusa Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Tanaman yang tumbuh di tanah grumosol adalah padi, jagung, kedelai, tebu, kapas, tembakau, dan jati.
  8. Tanah latosol adalah tanah yang banyak mengandung zat besi dan aluminium.Tanah ini sudah sangat tua sehingga kesuburannya rendah. Warna tanahnya merah hingga kuning sehingga sering disebut tanah merah. Tanah latosol mempunyai sifat cepat mengeras jika tersingkap atau berada di udara terbuka disebut tanah laterit. Tanah latosol tersebar di Sumatra Utara, Sumatra Barat, lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Tumbuhan yang dapat hidup di tanah latosol adalah padi, palawija, sayuran, buah-buahan, karet, sisal, cengkih, kakao, kopi, dan kelapa sawit.
Kondisi tanah di Indonesia dikenal dengan kesuburannya sehingga ketika ditanami suatu tanaman senantiasa tumbuh dan memberikan manfaat kepada pemiliknya. Suatu tanah dikatakan subur apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Banyak mengandung unsur hara atau zat-zat yang diperlukan tanaman untuk pertumbuhannya;
  2. Cukup mengandung air yang berguna untuk melarutkan unsur hara agar dapat diserap oleh akar tumbuhan;
  3. Struktur tanahnya baik, artinya susunan butir-butir tanah tidak terlalu padat dan tidak terlalu lenggang.


http://4.bp.blogspot.com/-oLZf4y1pIGo/TspBj-jU9BI/AAAAAAAAF-Q/dQxf3c9EThk/s1600/banner.jpg
0

Pembagian iklim menurut beberapa ahli klimatologi.

PEMBAGIAN IKLIM MENURUT BEBERAPA AHLI KLIMATOLOGI

a. Wladimir Koppen
Wladimir Koppen adalah seorang ahli klimatologi dari Austria. Ia membagi iklim atas dasar rata-rata suhu udara dan curah hujan bulanan dan tahunan. Koppen berpendapat bahwa suatu iklim termasuk basah atau kering ditentukan oleh indeks hujan.

Klasifikasi iklim menurut Koppen dapat diperinci sebagai berikut.
  1. Iklim A (tropis), yaitu daerah bersuhu 18oC untuk bulan terdingin.
  2. Iklim B (tundra dan kutub), yaitu daerah bersuhu 10oC untuk bulan terpanas.
  3. Iklim C dan D (sedang), iklim C menempati pinggiran benua yang dipengaruhi iklim laut sehingga disebut iklim sedang hangat. Iklim D menempati pedalaman benua sehingga dinamakan iklim salju atau boreal. Adapun batas antara iklm C dan D pada daerah bersuhu 3oC untuk bulan terdingin.
Berdasarkan klasifikasi iklim di atas, Indonesia termasuk iklim A (tropis). Menurut Koppen, iklim A dapat dikelompokkan menjadi beberapa daerah sebagai berikut.
  1. Iklim hujan tropis meliputi beberapa daerah yang bercurah hujan tinggi. Daerah yang bercurah hujan tinggi terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
  2. Iklim sabana meliputi daerah Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya.
  3. Iklim laut basah meliputi hampir seluruh kepulauan Indonesia terutama Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
  4. Iklim salju abadi terdapat di puncak Pegunungan Jaya Wijaya.
b. Schmidt-Ferguson
Schmidt-Ferguson membagi kriteria iklimnya sebagai berikut:
  1. Bulan basah, artinya suatu daerah yang dalam satu tahun curah hujannya lebih dari 100 mm/bulan.
  2. Bulan lembap, artinya suatu daerah yang dalam satu tahun curah hujannya 60 sampai dengan 100mm/bulan.
  3. Bulan kering, artinya suatu daerah yang dalam satu tahun memiliki curah hujan kurang dari 60mm/bulan.
Untuk menentukan iklim (Q), dapat dihitung menggunakan rumus (Rata-rata bulan kering / Rata-rata bulan basah) x 100%

c. Oldeman
Oldeman membagi kriteria iklim dengan pedoman jumlah bulan basah secara berurutan sebagai berikut:
  1. Bulan basah, artinya suatu daerah dalam satu tahun memiliki curah hujan lebih dari 200mm/bulan.
  2. Bulan lembap, artinya suatu daerah dalam satu tahun memiliki curah hujan antara 100 sampai dengan 200mm/bulan.
  3. Bulan kering, artinya suatu daerah dalam satu tahun memiliki curah hujan kurang dari 100mm/bulan.
Prinsip dasar penentuam iklim menurut Oldeman adalah jika bulan basah berturutturut sebagai berikut:
  1. Iklim A jika jumlah bulan basah suatu daerah secara berturut-turut lebih dari 9 bulan.
  2. Iklim B jika jumlah bulan basah suatu daerah secara berturut-turut antara 7-9 bulan.
  3. Iklim C jika jumlah bulan basah suatu daerah secara berturut-turut antara 5-6 bulan.
  4. Iklim D jika jumlah bulan basah suatu daerah secara berturut-turut antara 3-4 bulan.
  5. Iklim E jika jumlah bulan basah suatu daerah secara berturut-turut kurang dari 3 bulan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik benang merahnya bahwa letak Indonesia yang berada di daerah tropis atau berada di sekitar garis khatulistiwa serta diapit oleh dua benua dan dua samudra, sangat berpengaruh terhadap keadaan iklimnya. Indonesia mempunyai iklim tropis yang ditandai dengan temperatur udara yang tinggi serta curah hujan yang dipengaruhi oleh musim. Adanya perubahan arah angin juga berpengaruh terhadap keadaan musim di Indonesia yang terbagi menjadi musim hujan dan musim kemarau.

http://4.bp.blogspot.com/-oLZf4y1pIGo/TspBj-jU9BI/AAAAAAAAF-Q/dQxf3c9EThk/s1600/banner.jpg
8

Letak Geografis dan Astronomis Indonesia

LETAK GEOGRAFIS INDONESIA
Letak geografis suatu wilayah adalah keberadaan posisi wilayah tersebut sesuai dengan bentuk dan letaknya di bumi. Untuk melihat letak wilayah Indonesia secara geografis, dapat dilihat pada peta dunia sebagai berikut.

Letak Geografis dan Astronomis Indonesia
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahasa dilihat secara geografis, wilayah Indonesia terletak pada posisi yang strategis dan menguntungkan karena beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Letak Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia.
  2. Letak Indonesia di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Beberapa keuntungan yang diperoleh berdasarkan letak geografis Indonesia, antara lain sebagai berikut:
  1. Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudra memungkinkan menjadi persimpangan lalu lintas dunia, baik lalu lintas udara maupun laut.
  2. Indonesia sebagai titik persilangan kegiatan perekonomian dunia, antara perdagangan negara-negara industri dan negara-negara yang sedang berkembang. Misalnya antara Jepang, Korea, dan RRC dengan negara-negara di Asia, Afrika, dan Eropa.
Karena letak geografisnya pula Indonesia mendapat pengaruh berbagai kebudayaan dan peradaban dunia, serta secara alami dipengaruhi oleh angin musim. Sekitar bulan Oktober-April angin bertiup dari Asia ke Australia yang membawa banyak uap air dari Samudra Pasifik sehingga menimbulkan musim hujan. Sekitar bulan April-Oktober angin

LETAK ASTRONOMIS INDONESIA
Letak astronomis adalah letak suatu wilayah dipandang dari kedudukan garis lintang dan garis bujur. Letak wilayah Indonesia dari segi astronomis adalah di antara 6ºLU- 11ºLS dan antara 95º BT- 141ºBT. Berdasarkan letak tersebut, Indonesia memiliki iklim tropis. Dengan posisi wilayah Indonesia berada di antara garis lintang dan garis bujur, maka wilayah Indonesia dilewati oleh garis khatulistiwa. Garis khatulistiwa adalah garis khayal keliling bumi, terletak melintang pada nol derajat yang membagi bumi menjadi dua belahan yang sama, yaitu Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan. Beberapa tempat atau wilayah Indonesia yang dilewati oleh garis khatulistiwa antara lain Bonjol (Sumatra Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Tambu (Sulawesi Tengah), dan Halmahera (Maluku).

Materi diambil dari Buku Ajar Sekolah Elektronik Kemendiknas, sumber gambar diambil dari mariadesiyusesvi.blogspot.com

http://4.bp.blogspot.com/-oLZf4y1pIGo/TspBj-jU9BI/AAAAAAAAF-Q/dQxf3c9EThk/s1600/banner.jpg
5

Coreng hitam Penempatan dan Perlindungan TKI

Masalah perlakuan buruk kepada TKI kita di Negara lain memang sudah bukan menjadi masalah baru, mulai dari masalah keterlambatan pembayaran gaji, penyiksaan, pemerkosaan, bahkan sampai hukuman mati. Hampir setiap tahun –bahkan setiap bulan-, selalu saja ada pemberitaan tentang nasib buruk TKI kita, Saking seringnya, sampai-sampai pertanyaan seperti “Kenapa TKI kita disiksa?” atau “Disiksa karena apa?” sudah tidak pernah dipertanyakan, digantikan dengan pertanyaan “Kali ini siapa yang disiksa? Dan di negara mana?” atau “kali ini sekedar disiksa atau diperkosa?”.

Bisa diibaratkan, Kondisi seperti ini membuat pemerintah bak kisah kain kafan yang dipotong sembarangan, tak sesuai dengan ukuran si mayit, saat hendak digunakan untuk membungkus jenazah, terjadilah yang namanya sum zero: ditutup kepala, kaki terlihat. Ditutup kaki, kepala mencuat, selalu ada salah satu pihak yang dikorbankan, begitu pula dengan wajah per-TKI-an Negara kita ini. Jika ijin bekerja ke luar negeri untuk para TKI dikurangi atau dihapuskan, maka pendapatan Devisa Negara ini akan menurun, Namun jika tetap dibiarkan saja dengan keadaan yang masih seperti itu-itu saja, maka bukan mustahil akan makin banyak TKI-TKI kita yang disika di Negara luar sana.

Lalu sebenarnya, apa sebab utama di balik layar dilema ini? Jawabannya simple saja, kurangnya ketegasan dan pengawasan terhadap perundang-undangan tenaga kerja. Perlu diakui memang, bahwa Pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memang sudah menyusun Undang-undang sedemikian rupa demi melindungi para Buruh Migran Kita, Mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sampai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun sayang sungguh sayang, keberadaan Undang-undang tadi hanya sebatas timun bengkok, tidak diperhitungkan, bak pepatah “ada namun tak menggenapkan, pun tiada, namun tak mengganjilkan”, Intinya, Perundang-undangan hanay diakui keberadaanya, namun kurang diperhitungkan fungsinya. Kenapa? Sekali lagi saya tekankan, karena kurangnya ketegasan dan pengawasan.

Saya ambil contoh yang paling gamblang. Biaya penempatan Buruh migrant dari mulai general Check up, perlengkapan dokumen, sampai pemberangkatan secara resmi adalah sebesar Rp. 13.318.800,- namun nyatanya, masih banyak (atau sangat banyak) TKI kita yang harus membayar lebih dari angka itu, bahkan ada beberapa TKI yang harus membayar biaya penempatan lebih dari 24 juta, yang artinya adalah dua kali lipat dari biaya resmi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Contoh di atas menjadi bukti bahwa masih lemahnya pengawasan undang-undang ketenagakerjaan kita, Logikannya, Bagaimana mau menerapkan perlindungan optimal untuk para buruh migran jika pengawasan terhadap penempatan TKI saja masih lemah.

Dalam mengatasi dilema ini, saya sangat menyarankan kepada Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi kita untuk belajar pada negeri Belanda. Karena, Negeri yang oleh mbah-mbah kita dipanggil dengan nama Londho itu adalah Negara yang mampu menerapkan perundang-undangan tenaga kerja dengan sangat baik, sehingga tingkat kemakmuran dan kesejahteraan tenaga kerja Belanda (Lokal dan Migran) sangat tinggi.

Undang-undang tenaga kerja yang dibuat oleh kementerian tenaga kerja di Belanda (di Belanda, kementerian Tenaga Kerja digabung dengan kementerian hubungan Sosial: Ministry of Social affairs and Employment) berjalan sangat baik. Sebabnya satu, karena penerapan undang-undang tenaga kerja di Belanda diawasi dengan sangat ketat oleh lembaga pengawas Undang-Undang perundangan yang disebut dengan Labour Inspectorate, selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelanggaran undang-undang tenaga kerja di belanda juga sangat berat, mulai dari denda yang nilainya sangat besar, sampai dicabutnya ijin Usaha di belanda selama-lamanya (dan tentunya tak ada suap menyuap layaknya di Negara kita).

Jadi tak heran jika Negara yang punya banyak nama ini (Holland, Dutch, Netherland) berhasil menorehkan prestasi cemerlang di bidang ketenagakerjaan, diantaranya adalah negara terbaik kedua dengan tingkat Work-Life balance terbaik, Masuk 10 besar selama 5 tahun berturut-turut sebagai negara dengan tingkat kesejahteraan buruh tertinggi, dan yang paling moncer, diu tahun 2007, Belanda menjadi negara dengan tingkat pengangguran terendah di dunia (hanya 3,5%). Alamak

Mungkin terlalu muluk untuk bisa meniru secara sempurna sistem yang ada di Belanda ini, Namun saya yakin, dengan kerjasama semua pihak yang berkepentingan dan pembelajaran yang berkesinambungan, cepat atau lambat, kata “TKI disiksa” atau “TKI diperkosa” akan hilang dari kosakata pengucapan bahasa kita.

“Pak Pemerintah! (maaf, saya tidak tahu pemerintah itu jenis kelaminnya apa, tapi ijinkan saya untuk menyebutnya sebagai ‘pak’, agar lebih kelihatan macho). Para Wakil rakyat kau beri fasilitas berlimpah ruah, ratusan jutaan rupiah, serta mobil dan rumah dinas yang mewah, padahal saya lihat, mereka suka berfoya-foya menghabiskan uang Negara dan hasil kinerja mereka juga tak terlalu kentara. Lalu apa yang harusnya pantas diberikan kepada pada para buruh migran yang berjuang di sana memberikanmu 80 triliun uang Devisa?” Saya tahu, memang tak mungkin memberikan para pahlawan devisa itu uang sebesar yang diberikan pada wakil rakyat, Tapi setidaknya, berikanlah mereka perlindungan. Itu saja pak, tidak lebih.

http://4.bp.blogspot.com/-oLZf4y1pIGo/TspBj-jU9BI/AAAAAAAAF-Q/dQxf3c9EThk/s1600/banner.jpg